Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BERITA NEGARA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengumuman mengenai berakhirnya status badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c memuat:
a. nama Perseroan;
b. tempat kedudukan Perseroan; dan
c. nomor dan tanggal surat Menteri mengenai penerimaan pemberitahuan yang memuat pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan dan penghapusan nama Perseroan dari daftar Perseroan.
Koreksi Anda
