Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BERITA NEGARA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumuman mengenai berakhirnya status badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c memuat: a. nama Perseroan; b. tempat kedudukan Perseroan; dan c. nomor dan tanggal surat Menteri mengenai penerimaan pemberitahuan yang memuat pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan dan penghapusan nama Perseroan dari daftar Perseroan.
Koreksi Anda