Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BERITA NEGARA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengumuman mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b memuat:
a. pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya;
b. nama dan alamat likuidator; dan
c. sisa kekayaan hasil likuidasi.
Koreksi Anda
