Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BERITA NEGARA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumuman mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b memuat: a. pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya; b. nama dan alamat likuidator; dan c. sisa kekayaan hasil likuidasi.
Koreksi Anda