Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BERITA NEGARA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman Perseroan dalam Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembubaran Perseroan;
b. rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi; atau
c. berakhirnya status badan hukum Perseroan.
(2) Pengumuman Perseroan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
a. akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan;
b. akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan; dan/atau
c. akta perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
Koreksi Anda
