Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BERITA NEGARA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman Perseroan dalam Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. pembubaran Perseroan; b. rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi; atau c. berakhirnya status badan hukum Perseroan. (2) Pengumuman Perseroan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi: a. akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan; b. akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan; dan/atau c. akta perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
Koreksi Anda