Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor m-hh-01-um-07-03 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-um-07-03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI PERJALANAN KELUAR NEGERI BAGI PEJABAT DAN/ATAU PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Pedoman Administrasi Perjalanan ke Luar Negeri Bagi Pejabat dan/atau Pegawai Di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
