Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-01-pr-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pr-01-01 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
1) Setiap Satuan Kerja menyampaikan Evaluasi dan Laporan semester dan tahunan mengenai pencapaia Program dan Kegiatan berdasarkan pada sasaran dan atau standar kinerja yang telah ditentukan dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2010-2014 2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyusun Evaluasi dan Laporan Tahunan dan Akhir Tahun Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2010-2014 mengenai pencapaian program dan kegiatan.
Koreksi Anda
