Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-01-pr-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pr-01-01 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pasal 2 menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Tahunan atau Rencana Kerja dan Anggaran sesuai tugas dan fungsi bagi :
1. Sekretariat Jenderat;
2. Inspektorat Jenderal;
3. Direktorat Jenderal;
4. Badan;
5. Kantor Wilayah Kememterian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. Kantor Satuan Kerja Pelaksana Teknis
Koreksi Anda
