Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-01-pl-01-01 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pl-01-01 Tahun 2012 tentang STANDARISASI DAN PEMELIHARAAN RUMAH NEGARA KENDARAAN OPERASIONAL DAN PERALATAN KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PL.04.10 Tahun 1986 tentang Standardisasi Peralatan dan Pemeliharaan di Lingkungan Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik INDONESIA; 2. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Nomor M.01.PL.04.06 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PL.04.10 Tahun 1986 tentang Standardisasi Peralatan dan Pemeliharaan di Lingkungan Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik INDONESIA; dan 3. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M- 04.UM.06.05 Tahun 2002 tentang Standardisasi Peralatan dan Pemeliharaan di Lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda