Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-01-pl-01-01 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pl-01-01 Tahun 2012 tentang STANDARISASI DAN PEMELIHARAAN RUMAH NEGARA KENDARAAN OPERASIONAL DAN PERALATAN KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PL.04.10 Tahun 1986 tentang Standardisasi Peralatan dan Pemeliharaan di Lingkungan Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik INDONESIA;
2. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Nomor M.01.PL.04.06 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PL.04.10 Tahun 1986 tentang Standardisasi Peralatan dan Pemeliharaan di Lingkungan Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik INDONESIA; dan
3. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-
04.UM.06.05 Tahun 2002 tentang Standardisasi Peralatan dan Pemeliharaan di Lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
