Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-01-pl-01-01 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pl-01-01 Tahun 2012 tentang STANDARISASI DAN PEMELIHARAAN RUMAH NEGARA KENDARAAN OPERASIONAL DAN PERALATAN KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Standardisasi dan Pemeliharaan Rumah Negara, Kendaraan Operasional, dan Peralatan Kantor di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
