Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-hh-01-ph-02-05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ph-02-05 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS-ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN BAHAN ADIKTIF BERBAHAYA LAINNYA PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN TAHUN 2010 – 2014
Teks Saat Ini
Rencana Aksi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pedoman yang wajib dijadikan acuan bagi unit pelaksana teknis pemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan instansi lain dalam melaksanakan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immune Deficiency Syndrome dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya lainnya di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Koreksi Anda
