Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor m-hh-01-ku-02-02 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ku-02-02 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penggunaan sebagian dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah wajib menyampaikan usulan kerangka acuan kerja dan rincian anggaran biaya kegiatan yang menunjang Pelayanan Jasa Hukum kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk dasar perencanaan pengalokasian anggaran.
(2) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum MENETAPKAN pengalokasian sebagian dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk kegiatan yang menunjang Pelayanan Jasa Hukum.
Koreksi Anda
