Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-hh-01-ku-02-02 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ku-02-02 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerima Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan penatausahaan PNBP atas biaya Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan menyetorkan ke kas negara.
(2) Bendahara Penerima Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum wajib melakukan Rekonsiliasi terhadap hasil penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan hasil penatausahaan yang dilakukan oleh Bendahara Penerima Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
