Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-hh-01-ku-02-02 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ku-02-02 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerima pada Kantor Wilayah wajib melakukan penatausahaan atas seluruh Penerimaan yang berasal dari Pelayanan Jasa Hukum pada saat diterimanya bukti pembayaran. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam aplikasi pelaporan PNBP berbasis teknologi informasi. (3) Aplikasi pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat antara lain: a. uraian penerimaan; b. jenis penerimaan; c. biaya permohonan; d. nomor bukti setor; e. nama notaris/pemohon; dan f. tanggal setoran. (4) Hasil penatausahaan penerimaan Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Sistem Pelaporan PNBP yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor m-hh-01-ku-02-02 Tahun 2012 | Pasal.id