Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-hh-01-kp-08-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-kp-08-01 Tahun 2011 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN SERTA TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap alih tugas Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum harus ditetapkan dengan keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum. (2) Dalam hal alih tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antarunit eselon I, pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan adalah pejabat eselon I di lingkungan kerja yang baru. (3) Dalam hal alih tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar Kanwil atau antar UPT, pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan adalah kepala Kanwil pada satuan kerja yang baru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor m-hh-01-kp-08-01 Tahun 2011 | Pasal.id