Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-01-kp-08-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-kp-08-01 Tahun 2011 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN SERTA TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi Pegawai di lingkungan Kanwil dan UPT ditandatangani oleh kepala Kanwil.
(2) Kewenangan untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada kepala divisi administrasi.
(3) Petikan keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kanwil atau UPT diotentikasi oleh kepala bagian umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
