Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-01-kp-08-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-kp-08-01 Tahun 2011 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN SERTA TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi Pegawai di lingkungan kerja unit eselon I ditandatangani oleh pejabat struktural eselon I.
(2) Kewenangan untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada sekretaris unit eselon I atau kepala biro kepegawaian untuk di lingkungan sekretariat jenderal.
(3) Petikan keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum di lingkungan unit eselon I diotentikasi oleh kepala bagian kepegawaian atau kepala bagian mutasi pegawai untuk di lingkungan sekretariat jenderal.
Koreksi Anda
