Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-01-kp-08-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-kp-08-01 Tahun 2011 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN SERTA TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi Pegawai di lingkungan kerja unit eselon I ditandatangani oleh pejabat struktural eselon I. (2) Kewenangan untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada sekretaris unit eselon I atau kepala biro kepegawaian untuk di lingkungan sekretariat jenderal. (3) Petikan keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum di lingkungan unit eselon I diotentikasi oleh kepala bagian kepegawaian atau kepala bagian mutasi pegawai untuk di lingkungan sekretariat jenderal.
Koreksi Anda