Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor m-hh-01-kp-08-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-kp-08-01 Tahun 2011 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN SERTA TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Kelas Jabatan adalah penggolongan jabatan berdasarkan sifat, jenis, dan beban pekerjaaan serta besaran tunjangan kinerja.
3. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
5. Jabatan Fungsional Umum adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, yang pengangkatan dalam jabatan tersebut dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
6. Jabatan Fungsional Tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, yang pengangkatan dalam jabatan tersebut dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
7. Pejabat Struktural adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat, dilantik, dan telah melaksanakan tugas dalam dan dari Jabatan Struktural di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Pejabat Fungsional Tertentu adalah Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah diangkat dan ditetapkan dalam Jabatan Fungsional Tertentu dan tidak sedang dibebaskan baik bersifat sementara atau tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan/atau memberhentikan Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya di sebut Kanwil adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di Provinsi dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
11. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya di singkat UPT adalah unit yang melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidangnya di wilayah masing-masing.
12. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
Koreksi Anda
