Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia MENETAPKAN standar biaya perolehan salinan Informasi Pemasyarakatan yang terdiri atas: a. biaya penyalinan Informasi Pemasyarakatan; b. biaya pengiriman Informasi Pemasyarakatan; dan c. biaya pengurusan izin pemberian Informasi Pemasyarakatan yang di dalamnya terdapat Informasi pihak ketiga. (2) Standar biaya perolehan Informasi Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Pasal.id