Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) PPID wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis yang merupakan jawaban atas setiap permohonan Informasi Pemasyarakatan.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan:
a. ada atau tidaknya Informasi yang dimohonkan;
b. ada atau tidaknya Informasi yang dimohonkan di bawah kewenangan;
c. memberitahukan badan publik mana yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaannya; dan/ atau
d. diterima atau ditolak permohonan baik sebagian atau seluruhnya.
(3) Dalam hal Informasi Pemasyarakatan yang dimohon diberikan balk sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersamaan dengan Informasi Pemasyarakatan.
(4) Dalam hal Informasi Pemasyarakatan yang dimohon, diputuskan untuk diberikan baik sebagian atau seluruhnya namun tidak disampaikan pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemohon sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal permohonan Informasi Pemasyarakatan ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis bersamaan dengan keputusan PPID tentang penolakan permohonan Informasi.
(6) Keputusan PPID tentang penolakan permohonan Informasi oleh PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran;
b. nama;
c. alamat;
d. nomor telepon/ surat elektronik;
e. informasi yang dibutuhkan;
f. keputusan pengecualian dan penolakan Informasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. alasan pengecualian; dan
h. konsekuensi yang diperkirakan akan timbal apabila Informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon.
(7) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterirna.
(8) Dalam hal permohonan Informasi tidak disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan secara tertulis.
(9) Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Pemasyarakatan yang dimohon dan/atau belum dapat MEMUTUSKAN apakah Informasi yang dimohon termasuk Informasi Pemasyarakatan yang dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan secara tertulis beserta alasannya.
(10) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Koreksi Anda
