Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemohon bermaksud untuk melihat dan mengetahui Informasi Pemasyarakatan, PPID wajib: a. memberikan akses bagi Pemohon untuk melihat Informasi Pemasyarakatan -yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Pemasyarakatan yang dimohon; b. memberikan alasan secara tertulis apabila permohonan Informasi Pemasyarakatan ditolak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik; dan c. memberikan Infoimasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki. (2) Dalam hal Pemohon merninta Informasi, PPID wajib mengoordinasikan dan memastikan: a. Pemohon memiliki akses untuk melihat Informasi Pemasyarakatan yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/ atau memeriksa Informasi Pemasyarakatan yang dimohon; b. Pemohon mendapatkan salinan Informasi yang dibutuhkan; c. pemberian alasan secara tertulis apabila permohonan Informasi ditolak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik; dan d. pemberian Informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki. (3) PPID wajib memastikan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibantu dalam melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Informasi Pemasyarakatan diajukan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) PPID wajib memastikan permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercatat dalam buku register permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Pasal.id