Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Informasi Pemasyarakatan dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis. (2) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, Pemohon: a. mengisi formulir permohonan; dan b. membayar biaya salinan dan/atau pengiriman Informasi Pemasyarakatan apabila dibutuhkan. (3) Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Pemasyarakatan tercatat dalam formulir permohonan. (4) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit mernuat: a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan registrasi; b. nama; c. alamat; d. nomor teleponi surat elektronik; e. rincian informasi yang dibutuhkan; www.djpp.kemenkumham.go.id f. tujuan penggunaan Informasi; g. cara memperoleh Informasi; dan h. cara mengirimkan Informasi.
Koreksi Anda