Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Informasi Pemasyarakatan yang tersedia setiap saat selain mernuat Informasi Pemasyarakatan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 7 juga memuat Informasi Pemasyarakatan yang telah dinyatakan terbuka berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda
