Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Pemasyarakatan yang tersedia setiap saat antara lain: a. syarat dan tata cara: 1. berkunjung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan UPT Pemasyarakatan; 2. pelaksanaan hak WBP; 3. pelayanan kesehatan; 4. pembimbingan klien pemasyarakatan; dan 5. pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan. www.djpp.kemenkumham.go.id b. produk hukum dan kebijakan Pemasyarakatan; c. blueprint pembaharuan sistem pemasyarakatan; d. proses pemasyarakatan; e. daftar hak, kewajiban, dan larangan WBP; f. program reformasi birokrasi; g. program pelayanan terhadap tahanan; h. program pembinaan kepribadian dan kemandirian WBP; i. program pembimbingan klien dewasa dan Mien anak; j. program pengelolaan terhadap benda sitaan dan barang rampasan; dan k. program kerjasama dukungan kepada kinerja pemasyarakatan.
Koreksi Anda