Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Informasi Pemasyarakatan yang tersedia setiap saat antara lain:
a. syarat dan tata cara:
1. berkunjung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan UPT Pemasyarakatan;
2. pelaksanaan hak WBP;
3. pelayanan kesehatan;
4. pembimbingan klien pemasyarakatan; dan
5. pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. produk hukum dan kebijakan Pemasyarakatan;
c. blueprint pembaharuan sistem pemasyarakatan;
d. proses pemasyarakatan;
e. daftar hak, kewajiban, dan larangan WBP;
f. program reformasi birokrasi;
g. program pelayanan terhadap tahanan;
h. program pembinaan kepribadian dan kemandirian WBP;
i. program pembimbingan klien dewasa dan Mien anak;
j. program pengelolaan terhadap benda sitaan dan barang rampasan;
dan
k. program kerjasama dukungan kepada kinerja pemasyarakatan.
Koreksi Anda
