Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Pemasyarakatan yang diumumkan secara serta merta merupakan Informasi mengenai kejadian luar biasa dan perlu penanganan segera antara lain: a. bencana alam yang berdampak pada pelaksanaan tugas pemasyarakatan; b. wabah penyakit; c. huru-hara penghuni; d. perkelahian massal; e. pelarian massal; f. kebakaran; dan g. bangunan rubuh atau hancur karena faktor teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Pasal.id