Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Informasi Pemasyarakatan yang diumumkan secara serta merta merupakan Informasi mengenai kejadian luar biasa dan perlu penanganan segera antara lain:
a. bencana alam yang berdampak pada pelaksanaan tugas pemasyarakatan;
b. wabah penyakit;
c. huru-hara penghuni;
d. perkelahian massal;
e. pelarian massal;
f. kebakaran; dan
g. bangunan rubuh atau hancur karena faktor teknis.
Koreksi Anda
