Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Pemasyarakatan yang disediakan dan diumumkan secara berkala merupakan jumlah yang diperoleh dari Sumber Informasi perbulan, pertriwulan, semester dan/atau tahunan. (2) Informasi Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. profil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, atau UPT Pemasyarakatan yang memuat: 1. tugas pokok jabatan; 2. struktur organisasi; 3. alamat kantor, telepon, faksimili, dan situs resmi; 4. daftar nama pejabat dan daftar nama petugas pemasyarakatan; 5. profil singkat pejabat struktural; www.djpp.kemenkumham.go.id 6. laporan harta kekayaan pejabat negara pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan UPT Pemasyarakatan yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK; b. rencana kerja tahunan; c. ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan UPT Pemasyarakatan paling sedikit memuat: 1. nama program dan kegiatan; 2. penanggungjawab, pelaksana program, dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau capaian program dan kegiatan; 3. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; dan 4. sumber dan jumlah anggaran yang digunakan. d. ringkasan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; e. ringkasan laporan keuangan paling sedikit memuat: 1. rencana dan laporan realisasi anggaran; dan 2. neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. f. ringkasan daftar aset dan inventaris; g. ringkasan laporan akses Informasi paling sedikit memuat: 1. jumlah permohonan Informasi yang diterima; 2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi; 3. jumlah permohonan Informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi yang ditolak; dan 4. alasan penolakan permohonan Informasi. h. pengumuman dan laporan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. pengumuman dan laporan penerimaan pegawai; j. laporan pelaksanaan tugas berdasarkan bulanan dan tahunan; k. jumlah pegawai pemasyarakatan berdasarkan: 1. usia; 2. jenis kelamin; 3. pangkat; 4. jabatan; 5. pendidikan; dan 6. penempatan tugas. www.djpp.kemenkumham.go.id l. jumlah pegawai pemasyarakatan yang disesuaikan dan dikombinasikan berdasarkan: 1. pengadaan pegawai baru; 2. mendapat penghargaan; 3. dipidana; 4. pelanggaran disiplin; 5. pensiun; 6. pembuatan; 7. meninggal dunia. m. jumlah WBP berdasarkan: 1. seluruh INDONESIA; 2. usia; 3. jenis kelamin; 4. jenis pidana; dan 5. register. n. jumlah WBP yang dikombinasikan berdasarkan: 1. kategori pembinaan; 2. kategori pemberian hak; 3. kategori keamanan dan ketertiban; dan 4. kategori kesehatan dan/atau jenis penyakit. o. jumlah Benda sitaan dan barang rampasan berdasarkan : 1. tingkat pemeriksaan persidangan; 2. kategori titipan; 3. kategori rampasan; 4. kategori status; 5. jenis kendaraan bermotor; 6. jenis barang berbahaya; 7. jenis narkoba; dan 8. jenis kimia. p. tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai pemasyarakatan; q. daftar Informasi Pemasyarakatan paling sedikit memuat: 1. nomor; 2. ringkasan isi Informasi; 3. pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan Informasi; 4. penanggung jawab pembuatan atau penerbitan Informasi; www.djpp.kemenkumham.go.id 5. waktu dan tempat pembuatan Informasi; 6. bentuk Informasi yang tersedia baik dalam media cetak atau media elektronik; dan 7. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. r. hak Pemohon dalam Pelayanan Informasi; dan s. tata cara memperoleh pelayanan Informasi, biaya untuk memperoleh salinan Informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan Informasi serta nama dan nomor kontak pihak yang bertanggungjawab atas Pelayanan Informasi dan penanganan keberatan terhadap Pelayanan Informasi.
Koreksi Anda