Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Informasi Pemasyarakatan dibagi dalam 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
a. Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang diumumkan secara serta merta; dan
c. Informasi yang tersedia setiap saat.
Koreksi Anda
