Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Pemasyarakatan dibagi dalam 3 (tiga) kategori sebagai berikut: a. Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi yang diumumkan secara serta merta; dan c. Informasi yang tersedia setiap saat.
Koreksi Anda