Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peliputan dan Pembuatan film tidak diperbolehkan jika mengganggu kegiatan pembinaan pemasyarakatan, mengganggu ketentraman penghuni, dan menirnbulkan gangguan terhadap sistem keamanan.
Koreksi Anda