Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Narapidana yang sedang dalam proses upaya hukum, tahanan, dan anak didik pemasyarakatan tidak diperkenankan untuk diwawancarai baik secara langsung maupun tidak langsung oleh media cetak dan/atau media elektronik.
(2) Wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika:
a. berkaitan dengan pembinaan narapidana; dan
b. narapidana yang bersangkutan bersedia dan dinyatakan secara tertulis.
Koreksi Anda
