Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Narapidana yang sedang dalam proses upaya hukum, tahanan, dan anak didik pemasyarakatan tidak diperkenankan untuk diwawancarai baik secara langsung maupun tidak langsung oleh media cetak dan/atau media elektronik. (2) Wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika: a. berkaitan dengan pembinaan narapidana; dan b. narapidana yang bersangkutan bersedia dan dinyatakan secara tertulis.
Koreksi Anda