Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Peliputan hanya dapat dilakukan di area publik.
(2) Area publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang kunjungan;
b. lapangan upacara; dan
c. tempat pembinaan.
(3) Peliputan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang telah ditentukan oleh masing- masing unit kerja/satuan kerja.
(4) Pelaksanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
