Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peliputan hanya dapat dilakukan di area publik. (2) Area publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ruang kunjungan; b. lapangan upacara; dan c. tempat pembinaan. (3) Peliputan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang telah ditentukan oleh masing- masing unit kerja/satuan kerja. (4) Pelaksanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda