Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal: a. permohonan ditolak dengan alasan Informasi tersebut tidak dapat diakses publik; b. tidak tersedia Informasi yang wajib diumumkan sebagaimana yang ditetapkan; c. permohonan Informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya; d. pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan oleh PPID; dan e. Informasi tidak diberikan telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini.
Koreksi Anda