Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
a. permohonan ditolak dengan alasan Informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
b. tidak tersedia Informasi yang wajib diumumkan sebagaimana yang ditetapkan;
c. permohonan Informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
d. pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan oleh PPID;
dan
e. Informasi tidak diberikan telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini.
Koreksi Anda
