Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 PPID berwenang:
a. menolak memberikan Informasi Pemasyarakatan yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meminta dan memperoleh Informasi Pemasyarakatan dari unit kerja/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
c. menentukan atau MENETAPKAN suatu Informasi Pemasyarakatan dapat/ tidak dapat diakses oleh publik; dan
d. menugaskan pegawai pemasyarakatan yang tugas dan fungsinya di bidang layanan informasi untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
