Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 PPID berwenang: a. menolak memberikan Informasi Pemasyarakatan yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meminta dan memperoleh Informasi Pemasyarakatan dari unit kerja/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; c. menentukan atau MENETAPKAN suatu Informasi Pemasyarakatan dapat/ tidak dapat diakses oleh publik; dan d. menugaskan pegawai pemasyarakatan yang tugas dan fungsinya di bidang layanan informasi untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Pasal.id