Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID bertugas: a. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari Sumber Informasi; b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan Informasi Pemasyarakatan kepada publik; www.djpp.kemenkumham.go.id c. melakukan verifikasi bahan Informasi Pemasyarakatan; d. melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi; dan . e. menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh publik.
Koreksi Anda