Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
PPID bertugas:
a. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari Sumber Informasi;
b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan Informasi Pemasyarakatan kepada publik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan verifikasi bahan Informasi Pemasyarakatan;
d. melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi; dan .
e. menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh publik.
Koreksi Anda
