Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) PPID Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dijabat oleh pejabat yang tugas dan fungsinya dibidang informasi dan komunikasi.
(2) PPID Kantor Wilayah dijabat oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsinya dibidang layanan Informasi.
(3) PPID UPT Pemasyarakatan dijabat oleh Kepala UPT Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
