Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Situs Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dikelola dan berada di bawah tanggungjawab Kepala Subdirektorat yang menangani data dan informasi atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PPID.
(2) Unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan UPT Pemasyarakatan dapat membuat situs resmi tersendiri dengan tetap menginduk atau menjadi subdomain dari situs Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(3) Situs Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan dikelola dan berada di bawah tanggung jawab PPID masing-masing.
Koreksi Anda
