Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), antara lain memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. ringkasan Informasi Pemasyarakatan; b. nama PPID dan/ atau nama pegawai negeri sipil yang tugas dan fungsinya di bidang pelayanan Informasi; dan c. alamat/nomor telepon yang dapat dihubungi apabila Pemohon membutuhkan Informasi rinci dari pengumuman yang ada.
Koreksi Anda