Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), antara lain memuat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. ringkasan Informasi Pemasyarakatan;
b. nama PPID dan/ atau nama pegawai negeri sipil yang tugas dan fungsinya di bidang pelayanan Informasi; dan
c. alamat/nomor telepon yang dapat dihubungi apabila Pemohon membutuhkan Informasi rinci dari pengumuman yang ada.
Koreksi Anda
