Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Informasi Pemasyarakatan antara lain bersumber dari:
a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
b. Kantor Wilayah;
c. UPT Pemasyarakatan;
d. Balai Pertimbangan Pemasyarakatan;
e. perguruan tinggi;
f. lembaga swadaya masyarakat yang bermitra dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; dan
g. organisasi pegawai pemasyarakatan.
(2) Untuk kepentingan pelayanan Informasi Pemasyarakatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sumber Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib menvampaikan Informasi dan Dokumentasi secara berkala dan/atau alas permintaan.
(3) Informasi dan Dokumentasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada PPID setiap bulan dalam bentuk laporan cetak atau elektronik.
Koreksi Anda
