Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Pemasyarakatan antara lain bersumber dari: a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; b. Kantor Wilayah; c. UPT Pemasyarakatan; d. Balai Pertimbangan Pemasyarakatan; e. perguruan tinggi; f. lembaga swadaya masyarakat yang bermitra dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; dan g. organisasi pegawai pemasyarakatan. (2) Untuk kepentingan pelayanan Informasi Pemasyarakatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sumber Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib menvampaikan Informasi dan Dokumentasi secara berkala dan/atau alas permintaan. (3) Informasi dan Dokumentasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada PPID setiap bulan dalam bentuk laporan cetak atau elektronik.
Koreksi Anda