Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Informasi Pemasyarakatan yang dikecualikan antara lain:
a. Informasi dan Dokumentasi yang masih dalam proses penyelesaian, terkait dengan:
1. perneriksaan terhadap pelanggaran disiplin pegawai pemasyarakatan atau WBP oleh pengawas intern pemasyarakatan dan/ atau majelis kode etik pegawai pemasyarakatan; dan
2. usulan hak WBP.
b. surat, memorandum, disposisi, dan nota dinas pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan UPT Pemasyarakatan yang menurut sifatnya hams dirahasiakan;
c. hasil audit oleh pengawas ekstern;
d. Informasi dan Dokumentasi yang menyangkut tentang
1. hak pribadi pegawai pemasyarakatan;
2. pribadi WBP;
3. kesehatan WBP terkait HIV/AIDS;
4. keamanan benda sitaan dan barang rampasan;
5. WBP yang masih dalam proses hukum atau upaya hukurn; dan
6. sarana dan/atau prasarana keamanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
