Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Pemasyarakatan yang dikecualikan antara lain: a. Informasi dan Dokumentasi yang masih dalam proses penyelesaian, terkait dengan: 1. perneriksaan terhadap pelanggaran disiplin pegawai pemasyarakatan atau WBP oleh pengawas intern pemasyarakatan dan/ atau majelis kode etik pegawai pemasyarakatan; dan 2. usulan hak WBP. b. surat, memorandum, disposisi, dan nota dinas pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan UPT Pemasyarakatan yang menurut sifatnya hams dirahasiakan; c. hasil audit oleh pengawas ekstern; d. Informasi dan Dokumentasi yang menyangkut tentang 1. hak pribadi pegawai pemasyarakatan; 2. pribadi WBP; 3. kesehatan WBP terkait HIV/AIDS; 4. keamanan benda sitaan dan barang rampasan; 5. WBP yang masih dalam proses hukum atau upaya hukurn; dan 6. sarana dan/atau prasarana keamanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Pasal.id