Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Tujuan pelayanan Informasi Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan UPT Pemasyarakatan adalah:
a. mewujudkan komunikasi dua arch yang harmonis antara Penyedia Informasi dengan Pemohon dan pengguna Informasi Pemasyarakatan;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Informasi Pemasyarakatan yang balk.
c. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. meningkatkan pengelolaan dan Pelayanan Informasi untuk menghasilkan layanan Informasi yang berkualitas.
Koreksi Anda
