Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pelayanan Informasi Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan UPT Pemasyarakatan adalah: a. mewujudkan komunikasi dua arch yang harmonis antara Penyedia Informasi dengan Pemohon dan pengguna Informasi Pemasyarakatan; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Informasi Pemasyarakatan yang balk. c. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan; d. meningkatkan pengelolaan dan Pelayanan Informasi untuk menghasilkan layanan Informasi yang berkualitas.
Koreksi Anda