Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pernasvarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan narapidana, pembimbingan klien pemasyarakatan, pelayanan tahanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan. 2. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya vang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. 3. Dokumentasi adalah kumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, data, gambar, dan suara untuk bahan informasi publik. 4. Informasi Pemasyarakatan adalah Informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis Pemasyarakatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan di bidang Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 5. Pengelolaan dokumen adalah proses penerimaan, penyusunan, penyimpanan, perneliharaan, penggunaan, dan penyajian dokumen secara sistematis. 6. Pelayanan Informasi adalah jasa yang diberikan oleh Pemasyarakatan kepada masyarakat pengguna Informasi Pemasyarakatan. 7. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan Informasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis Pemasyarakatan. www.djpp.kemenkumham.go.id 8. Pemohon Informasi Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Sumber Informasi adalah lembaga pemerintah atau non pemerintah atau individu yang memberikan data atau. Informasi kepada penyedia informasi. 10. Peliputan adalah proses, cara membuat berita atau laporan secara rinci tentang suatu masalah atau peristiwa pemasyarakatan pada unit pelaksana teknis Pemasyarakatan yang meliputi kegiatan wawancara, pengambilan gambar, dan/atau rekaman. 11. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 12. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut UPT Pemasyarakatan adalah rumah tahanan negara, rumah penyimpanan benda sitaan negara, balai pemasyarakatan, dan lembaga pemasyarakatan. 13. Warga Binaan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut WBP adalah narapiciana, tahanan, anak didik pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan. 14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Koreksi Anda