Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan visa oleh warga negara dari Negara Calling Visa yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan negara INDONESIA, diajukan pada Perwakilan Republik INDONESIA di Bangkok atau Perwakilan Republik INDONESIA di Singapura. (2) Bagi warga negara dari Negara Calling Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang permohonan visanya telah mendapat persetujuan, hanya dapat masuk ke wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta atau Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 | Pasal.id