Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian visa bagi warga negara dari Negara Calling Visa dapat diberikan untuk beberapa kali perjalanan. (2) Visa untuk beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila warga negara dari Negara Calling Visa memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku untuk jangka waktu paling singkat 18 (delapan belas) bulan; b. telah melakukan kunjungan ke wilayah INDONESIA paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 12 (dua belas )bulan; c. tidak tercantum dalam daftar penangkalan; d. mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi berdasarkan rekomendasi dari tim koordinasi penilai visa; e. membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. memiliki kartu penduduk tetap bagi yang bertempat tinggal di luar negara asalnya.
Koreksi Anda