Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
Teks Saat Ini
Dalam memberikan Visa atas Kuasa Sendiri, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat yang Ditunjuk harus:
a. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas keabsahan dokumen perjalanan dan dokumen pendukung riwayat kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 4;
b. melaksanakan prinsip selektif dan kehati-hatian dengan mempertimbangkan asas manfaat dan keamanan negara;
c. bertanggung jawab terhadap Visa atas Kuasa Sendiri yang diterbitkannya; dan
d. melaporkan pelaksanaan pemberian Visa atas Kuasa Sendiri kepada:
1. Direktur Jenderal Imigrasi;
2. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; dan
3. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
