Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan Visa atas Kuasa Sendiri, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat yang Ditunjuk harus: a. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas keabsahan dokumen perjalanan dan dokumen pendukung riwayat kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 4; b. melaksanakan prinsip selektif dan kehati-hatian dengan mempertimbangkan asas manfaat dan keamanan negara; c. bertanggung jawab terhadap Visa atas Kuasa Sendiri yang diterbitkannya; dan d. melaporkan pelaksanaan pemberian Visa atas Kuasa Sendiri kepada: 1. Direktur Jenderal Imigrasi; 2. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; dan 3. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 | Pasal.id