Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat yang Ditunjuk dapat menerbitkan Visa atas Kuasa Sendiri bagi warga negara dari Negara Calling Visa jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak tercantum dalam daftar penangkalan; b. membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. melakukan kunjungan ke negara INDONESIA dalam rangka: 1. kegiatan konferensi atau program pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, dengan menunjukan asli dan melampirkan fotokopi dokumen pendukung sebagai berikut: a) paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku untuk jangka waktu paling singkat 18 (delapan belas) bulan; b) surat undangan/pemberitahuan; c) surat penjaminan dari pengundang; dan d) tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. 2. kegiatan investasi di wilayah INDONESIA, dengan menunjukan asli dan melampirkan fotokopi dokumen pendukung sebagai berikut: a) paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku untuk jangka waktu paling singkat 18 (delapan belas) bulan; b) surat undangan dari Penjamin; c) surat penjaminan selama berada di wilayah INDONESIA; d) tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; e) rekomendasi instansi terkait mengenai penanaman modal atau investasi; dan f) rekomendasi Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional INDONESIA jika kegiatan dilakukan di daerah konflik yang membahayakan keberadaan dan keamanan orang asing. 3. pembicaraan kegiatan sektor usaha yang memberikan dampak positif langsung untuk perekonomian INDONESIA, dengan menunjukan asli dan melampirkan fotokopi dokumen pendukung sebagai berikut: a) paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku untuk jangka waktu paling singkat 18 (delapan belas) bulan; b) surat undangan dari Penjamin; c) surat penjaminan selama berada di wilayah INDONESIA; d) tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan e) rekomendasi Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional INDONESIA jika kegiatan dilakukan di daerah konflik yang membahayakan keberadaan dan keamanan orang asing. 4. kegiatan sosial budaya, dengan menunjukkan asli dan melampirkan fotokopi dokumen pendukung sebagai berikut: a) paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku untuk jangka waktu paling singkat 18 (delapan belas) bulan; b) tanda masuk yang diterakan dalam paspor kebangsaan yang menunjukan bahwa yang bersangkutan telah melakukan kunjungan ke wilayah INDONESIA paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 12 (dua belas) bulan; dan c) tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. d. memiliki kartu penduduk tetap bagi yang bertempat tinggal di luar negara asalnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 | Pasal.id