Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
Teks Saat Ini
(1) Tim koordinasi penilai visa dalam memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c melakukan:
a. penelitian kebenaran persyaratan dan tanggung jawab Penjamin terhadap warga negara dari Negara Calling Visa serta maksud dan tujuan masuk ke wilayah INDONESIA; dan
b. penilaian kelayakan permohonan visa.
(2) Dalam melakukan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim koordinasi penilai visa dapat:
a. melakukan wawancara langsung dengan Penjamin dalam rapat tim; dan/atau
b. melakukan pengumpulan bahan keterangan lain terkait Penjamin.
(3) Dalam hal Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari korporasi yang berbadan hukum, Penjamin merupakan pimpinan korporasi yang bersangkutan.
(4) Hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi sebagai rekomendasi untuk menyetujui atau menolak permohonan visa.
Koreksi Anda
