Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
Teks Saat Ini
Kelengkapan persyaratan dan hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang dilakukan pada:
a. Perwakilan Republik INDONESIA disampaikan kepada tim koordinasi penilai visa melalui Direktur Jenderal Imigrasi; atau
b. Direktorat Jenderal Imigrasi disampaikan kepada tim koordinasi penilai visa, untuk mendapatkan penilaian.
Koreksi Anda
