Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelengkapan persyaratan dan hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang dilakukan pada: a. Perwakilan Republik INDONESIA disampaikan kepada tim koordinasi penilai visa melalui Direktur Jenderal Imigrasi; atau b. Direktorat Jenderal Imigrasi disampaikan kepada tim koordinasi penilai visa, untuk mendapatkan penilaian.
Koreksi Anda