Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan visa yang diajukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan oleh Penjamin yang berdomisili di INDONESIA. (2) Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. orang yang berkewarganegaraan INDONESIA; atau b. korporasi yang berbadan hukum.
Koreksi Anda