Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan visa yang diajukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan oleh Penjamin yang berdomisili di INDONESIA.
(2) Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. orang yang berkewarganegaraan INDONESIA; atau
b. korporasi yang berbadan hukum.
Koreksi Anda
