Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
Teks Saat Ini
Dalam mengajukan permohonan visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), warga negara dari Negara Calling Visa harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
