Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan visa diajukan kepada:
a. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di negara asal warga negara dari Negara Calling Visa; atau
b. Direktur Jenderal Imigrasi.
(2) Permohonan visa yang diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang bukan di negara asalnya hanya dapat dilakukan jika:
a. tidak terdapat Perwakilan Republik INDONESIA di negara asalnya;
atau
b. warga negara dari Negara Calling Visa berprofesi sebagai:
1. dosen/pengajar;
2. mahasiswa;
3. tenaga ahli;
4. penanam modal/investor; atau
5. pekerja tingkat manajer termasuk suami atau isteri dan anaknya sebagai anggota keluarga,
yang sedang berada di negara lain.
Koreksi Anda
