Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan visa diajukan kepada: a. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di negara asal warga negara dari Negara Calling Visa; atau b. Direktur Jenderal Imigrasi. (2) Permohonan visa yang diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang bukan di negara asalnya hanya dapat dilakukan jika: a. tidak terdapat Perwakilan Republik INDONESIA di negara asalnya; atau b. warga negara dari Negara Calling Visa berprofesi sebagai: 1. dosen/pengajar; 2. mahasiswa; 3. tenaga ahli; 4. penanam modal/investor; atau 5. pekerja tingkat manajer termasuk suami atau isteri dan anaknya sebagai anggota keluarga, yang sedang berada di negara lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 | Pasal.id