Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Negara Calling Visa oleh tim koordinasi penilai visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan baik secara periodik maupun insidental.
(2) Evaluasi secara periodik dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun.
(3) Evaluasi secara insidental dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
