Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim koordinasi penilai visa bertugas: a. mengevaluasi negara yang kondisi atau keadaan negaranya mempunyai tingkat kerawanan tertentu; b. memberikan rekomendasi kepada Menteri dalam MENETAPKAN Negara Calling Visa; dan c. memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi dalam menyetujui atau menolak permohonan visa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 | Pasal.id