Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN negara yang dikategorikan sebagai Negara Calling Visa dengan Keputusan Menteri. (2) Untuk MENETAPKAN Negara Calling Visa, Menteri membentuk tim koordinasi penilai visa. (3) Keanggotaan tim koordinasi penilai visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Kementerian Dalam Negeri; c. Kementerian Luar Negeri; d. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. Kejaksaan Agung; g. Badan Intelijen Negara; h. Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional INDONESIA; dan i. Badan Narkotika Nasional.
Koreksi Anda